Bisnis

Pemudik Asal Kudus Jadi Saksi Kunci Baru Kasus Vina dan Kekhawatiran Psikolog Forensik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 kini memasuki babak baru. Saksi kunci baru dalam kasus tewasnya Vina dan Eky bernama Adi Hariyadi, pada Kamis (29/8/2024) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.

“Tadi kami sudah menghadirkan saksi, dia sudah diperiksa. Jumlah pertanyaannya sekitar 29 pertanyaan,” kata kuasa hukum Adi Hariyadi, Williard Malau, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Williard mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan keterangan Adi saat kejadian pada 27 Agustus 2016 lalu. Barang bukti yang dibawa Adi saat pemeriksaan adalah KTP dan Kartu Keluarga karena yang bersangkutan hanya sebagai saksi mata kejadian tersebut.

Berdasarkan pantauan, Adi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB oleh kuasa hukumnya dan keluar lebih dulu sekitar pukul 19.30 WIB dengan alasan kesehatan. William mengatakan, Adi merupakan saksi baru yang belum pernah diperiksa oleh kepolisian maupun di pengadilan, sehingga keterangan yang diberikan hari ini merupakan yang pertama kali menjalani pemeriksaan.

Saat Vina dan Eky meninggal, Adi, seorang pemudik asal Kudus, Jawa Tengah, sedang melewati lokasi kejadian perkara di Cirebon. Adi yang saat itu bepergian sendiri, menyaksikan sendiri bahwa kedua korban meninggal dalam satu kecelakaan.

“Dia orang pertama yang melihat kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran. Dia hanya melihat sepeda motor korban yang terlibat kecelakaan. Setelah itu, warga lain datang dan dia meminta salah satu dari mereka untuk menelepon polisi,” katanya.

Ia mengatakan, alasan Adi baru memberikan kesaksiannya karena baru mengetahui polemik kematian Vina dan Eky. “Setelah kematian Vina dan Eky, dia mengira itu kecelakaan biasa, lalu Adi melihat berita tentang itu dan dia merasa, dia melihat sendiri bahwa kejadian itu bukan pembunuhan atau pemerkosaan. Dia melihat sendiri bahwa itu kecelakaan tunggal,” katanya.

Diketahui, pada Juli 2024, salah satu dari enam terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, yakni Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.

sumber : Antara



ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button