Pengadilan Memerintahkan Pembayaran Gaji dan Kripto kepada Mantan Karyawan
Mengapa Penggugat Mengajukan Gugatan Tersebut?
Penggugat dalam kasus ini menuduh perusahaan telah berhenti membayar gaji mereka tanpa alasan selama lima bulan sebelum mengakhiri kontrak. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, dan merupakan dasar dari gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Dalam proses hukum, adanya bukti yang cukup harus disajikan untuk mendukung klaim yang diajukan. Pengadilan kemudian memerintahkan pemberi kerja untuk membayar 62.867 dirham dan 39.200 mata uang kripto ecowatt (EWT) kepada penggugat sebagai kompensasi atas tunggakan gaji yang belum dibayarkan.
Pembayaran dalam Mata Uang Kripto
Pemberian pembayaran dalam bentuk mata uang kripto seperti ecowatt (EWT) menghadirkan tantangan tersendiri dalam penilaian nilai. Hal ini dikarenakan nilai token tersebut dapat sangat bervariasi di berbagai situs web pelacakan harga, sehingga sulit untuk menilai pembayaran dalam bentuk dolar secara tepat.
Meskipun demikian, penggunaan mata uang kripto semakin umum dalam berbagai transaksi keuangan saat ini. Berbagai perusahaan dan individu mulai mengadopsi teknologi blockchain dan mata uang digital untuk membayar gaji, melakukan investasi, atau melakukan transaksi lainnya.
Implikasi Hukum dan Keuangan
Keputusan pengadilan dalam kasus ini tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga keuangan. Pemberi kerja harus mematuhi keputusan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada penggugat sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh hukum.
Selain itu, penggunaan mata uang kripto dalam transaksi keuangan juga menunjukkan perkembangan baru dalam dunia keuangan global. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar regulasi, keamanan, dan nilai intrinsik dari mata uang kripto yang perlu dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak hanya akan memengaruhi hubungan antara penggugat dan pemberi kerja, tetapi juga mencerminkan perkembangan dalam sistem keuangan secara lebih luas.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#pengadilan #pembayaran #gaji #kontrak #ecowatt #kripto