Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM, Ini Tahapan dan Kriteria yang Ditetapkan
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghilangkan kredit macet.
Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjebak utang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, program ini akan dimulai secara bertahap pada minggu kedua Januari 2025. Tahap awal, sebanyak 67 ribu UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp 2,4 triliun. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp 14 triliun untuk satu juta UMKM di seluruh Indonesia.
Program ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya untuk memberikan peluang baru bagi UMKM untuk meningkatkan kondisi usahanya. Dengan menghilangkan utang, diharapkan UMKM bisa mendapatkan kembali akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.
Baca juga: Maman: Penghapusan Piutang Hanya untuk UMKM yang Masuk Blacklist
Namun perlu diketahui, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan piutang yang dimaksud dalam aturan ini mencakup dua hal utama:
1. Penghapusan dan penghapusan piutang tak tertagih pada bank, lembaga keuangan non bank, dan badan usaha milik negara bagi UMKM.
2. Penghapusan piutang negara yang macet, baik bersyarat maupun mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berperan sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menilai PP ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berkas piutang yang sudah lama tertunda. Dalam pasal 12 aturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggungan KPKNL harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memperkuat permodalan usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
- Nilai pokok piutang yang dapat dihapuskan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penjamin utang.
Baca juga: Menteri Maman Sebut 70 Ribu UMKM Sudah Terverifikasi Hapus Utang
Meski memenuhi kriteria, dana bergulir tersebut tidak bisa langsung dihapuskan. Piutang yang sudah diserahkan ke KPKNL harus dikelola terlebih dahulu secara maksimal dan dinyatakan sebagai Piutang Tidak Tertagih Sementara (PSBDT) oleh PUPN. Proses menuju penghapusan absolut dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Mulai dari PSBDT hingga penghapusan bersyaratdengan batas waktu paling lambat tiga bulan.
- Dari penghapusan bersyarat hingga penghapusan absolut, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Bersyarat ditetapkan dan paling lambat akhir pelaksanaan PP ini.
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan seluruh proses penghapusan kredit macet UMKM akan selesai pada April 2025. Kebijakan ini memberikan akselerasi yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya menghapus kredit macet UMKM saja. setelah dua tahun sejak keputusan tersebut. penghapusan bersyarat diatur.
Baca juga: Komisi VII DPR Awasi Proses Penghapusan Kredit Macet UMKM
Baca juga: Wamen UMKM Ungkap Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Dilaksanakan
Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred