Penguatan Tanggung Jawab KKP untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi
Pengesahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE)
Pengesahan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam hayatinya. Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini sepenuhnya dilaksanakan oleh KKP.
Penguatan Tanggung Jawab KKP
Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang ditujukan untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alamnya. KKP siap menjalankan amanat undang-undang dengan baik untuk melaksanakan program prioritas seperti ekonomi biru dan perluasan kawasan konservasi.
Dalam UU KSDAHE, selain mengenai pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi, terdapat juga amanat agar kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Pengelolaan konservasi jenis ikan dan biota laut lainnya juga menjadi tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan.
Persiapan Regulasi Turunan
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menambahkan bahwa tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil akan diatur dalam peraturan pemerintah. Saat ini, bersama dengan kementerian dan lembaga lain, sedang disiapkan poin-poin regulasi turunan yang diperlukan.
Penting untuk mengatur dengan rinci pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairannya agar perlindungan terhadap kawasan konservasi dan sumber daya alamnya dapat dilakukan dengan baik. Regulasi yang dibuat harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya dilakukan secara bijaksana sehingga dapat berkelanjutan dan lestari.
Dengan pengesahan RUU KSDAHE menjadi undang-undang, langkah ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam demi kesejahteraan generasi masa depan.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#KementerianKelautandanPerikanan #KonservasiSumberDayaAlamHayati #Ekosistem #PenetapanKawasanKonservasi #PerlindunganSpesiesPerairan #UU-KSDAHE