Lokal

Penjabat Kepala Daerah Harus Dibatasi dalam Pilkada 2024

Pentingnya Pengawasan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju dalam Pilkada

Pada Pilkada 2024 di Indonesia, fenomena pelaksana tugas kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon menjadi sorotan. Hal ini menyulut kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan oleh para calon yang masih menjabat. Robert Na Endi Jaweng dari Ombudsman RI pun mengingatkan agar hal ini diawasi lebih ketat.

Dalam mengambil keputusan untuk maju dalam Pilkada 2024, sebanyak 34 penjabat kepala daerah telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Robert menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan selama menjabat untuk kepentingan politik. Ia menekankan bahwa selama ini banyak kebijakan perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, dan program-program pemerintah diarahkan untuk mendukung pemenangan calon tertentu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting bagi para penjabat kepala daerah yang diamanahi tugas tersebut untuk membuat perjanjian tertulis bahwa mereka tidak akan maju sebagai calon dalam Pilkada. Pasalnya, proses Pilkada tidak hanya berlangsung pada saat hari pencoblosan atau masa kampanye, tetapi sudah dimulai jauh sebelumnya dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kegiatan menjelang Pilkada.

Ketentuan ini perlu diperhatikan lebih serius oleh pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, agar penjabat kepala daerah tidak dengan mudah mengundurkan diri di tengah masa jabatannya hanya untuk ikut Pilkada. Robert menilai bahwa hal ini dapat menyebabkan politisasi birokrasi yang sulit dideteksi.

Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, sedangkan 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak akan mengadakan Pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya…

Mengantisipasi Potensi Politisasi dalam Pilkada 2024

Dengan adanya fenomena pelaksana tugas kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024, perlu ada langkah-langkah preventif yang diambil untuk mengantisipasi potensi politisasi birokrasi. Salah satu saran yang diajukan adalah agar penjabat kepala daerah memiliki kesepakatan tertulis bahwa mereka tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada.

Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh para penjabat yang berpotensi mencalonkan diri. Hal ini akan membantu menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#Pilkada2024 #KepalaDaerah #OmbudsmanRI #Politik #PemilihanUmum #KonsensusElit

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button