Bisnis

Perbedaan PPN dan PPh, Ini yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Wajib Pajak

Jakarta (ANTARA) – Indonesia saat ini sedang ramai membahas kenaikan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat hingga 11% sejak April 2022 dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN rencananya akan dinaikkan. meningkat lagi menjadi 12% pada tahun 2025.

Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun keduanya merupakan bagian dari sistem perpajakan, namun tujuan, pelaksanaan dan mekanisme keduanya sangat berbeda.

Apa itu PPN dan PPh?

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Secara sederhana, ini adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir ketika membeli barang atau menggunakan jasa. Namun tugas memungut dan menyetorkan PPN berada di tangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang menjual barang atau jasa tersebut. Misalnya saja ketika Anda membeli suatu produk di supermarket, harga yang tertera biasanya sudah termasuk PPN.

Saat ini, tarif PPN sebesar 11% berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikenakan tarif khusus atau dibebaskan PPN, seperti barang kebutuhan pokok tertentu dan jasa pendidikan. Ekspor barang juga dikenakan tarif 0% untuk mendukung daya saing di pasar global.

2. PPh (Pajak Penghasilan)

Sebaliknya, PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dan badan usaha. Pendapatan tersebut meliputi gaji, keuntungan usaha, bunga, hadiah, dan lain-lain. Pajak ini dibayarkan langsung oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain seperti perusahaan kepada karyawannya. Misalnya, seorang pegawai akan dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya setiap bulan.

Tarif PPh bervariasi tergantung subjek pajaknya. Bagi perorangan, tarifnya bersifat progresif, berkisar antara 5% hingga 35% sesuai besarnya penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk badan usaha, tarif umum sebesar 22%.

Kesimpulan

Perbedaan utama PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan pihak yang membayar. PPN dikenakan atas konsumsi barang/jasa dan dibayar oleh konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan dibayar oleh penerima penghasilan.

Baca juga: Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Baca juga: Anggota DPR usulkan barang mewah lokal tidak dikenakan PPN 12 persen

Baca juga: Kemarin, PPN 12 persen sudah sesuai undang-undang untuk 37 bandara yang beroperasi 24 jam

Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button