Bisnis

Polisi Bongkar Industri Rumah Tangga Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Polres Majalengka berhasil membongkar industri rumah tangga bahan baku tembakau sintetis yang berlokasi di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial RAA dan ZJM. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung dan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, industri rumah tangga bahan baku tembakau sintetis itu berlokasi di sebuah rumah kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka RAA ditangkap di lokasi itu pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat penangkapan, RAA sedang membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti berupa bahan baku obat jenis pinaka dan alat-alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis. “Kami segera mengembangkan kasusnya,” kata Indra, Rabu (2/10/2024).

Dalam aksinya, tersangka RAA membuat pinaka untuk disemprotkan pada tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis. Selain itu, campurkan daun kecubung untuk efek yang lebih kuat. Saat ditanyai, RAA menyebut keterlibatan ZJM sebagai kurir yang mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis ke konsumen. “Kami langsung bertindak cepat mengamankan ZJM untuk informasi lebih lanjut,” kata Indra.

Indra mengatakan hingga saat ini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini juga masih kami dalami untuk mengungkap besarnya jaringan yang terlibat dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, kata Indra.




ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button