Rehabilitasi bagi pecandu judi online membutuhkan waktu minimal tiga bulan
Jakarta (ANTARA) – Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengatakan, rehabilitasi bagi pecandu judi online membutuhkan waktu minimal tiga bulan hingga ia benar-benar berhenti bermain.
“Pengobatan melibatkan tiga aspek utama. “Pengobatan dari psikiater untuk mengatasi stres atau depresi, psikoterapi dari psikolog untuk membantu memulihkan pola pikir dan perilaku, serta dukungan keluarga yang memberikan kontrol dan pengawasan selama masa pemulihan,” kata Sani lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. , kepada ANTARA secara online di Jakarta, Rabu.
Menurut Sani, penanganan kecanduan judi online memerlukan pendekatan yang intensif dan terpadu. Selain terapi psikologis, pendekatan spiritual seperti mendekatkan diri kepada Tuhan juga dilakukan saat rehabilitasi untuk menguatkan pikiran.
Baca juga: Psikolog: Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Renggangnya Hubungan Keluarga
Pendekatan-pendekatan tersebut dilakukan untuk menetralisir dampak kecanduan judi online dan agar individu yang tertangkap dapat hidup lebih sehat, baik secara fisik, mental, dan sosial.
Sani menegaskan, pengobatan harus dilakukan secara paralel dan konsisten, agar pecandu judi online bisa keluar dari lingkaran hitam tersebut.
Pecandu judi online, kata Sani, mengalami dampak psikologis yang serius, misalnya karena terlilit utang. Judi online tidak hanya menguras keuangan Anda, namun juga dapat merusak mental dan hubungan sosial Anda.
“Orang-orang yang terlilit hutang akibat perjudian online biasanya mengalami kekurangan finansial, kehilangan kepercayaan dari lingkungannya, bahkan konflik dengan keluarga, pasangan atau teman. Akibatnya, mereka diasingkan, bermusuhan, dan menjadi stres atau depresi berat. Bahkan Tak jarang tekanan tersebut mendorong mereka untuk “melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri,” kata Sani.
Menurut Sani, ada kesalahan berpikir pada masyarakat yang tetap bermain online meski terlilit hutang. Orang ini merasa bahwa perjudian online bisa diperhitungkan, padahal itu hanya soal untung-untungan.
Kemenangan yang diraih justru memicu kecanduan karena tergiur dengan janji mendapatkan uang lebih dan membuat mereka sulit berhenti, apalagi jika sudah terlanjur kecanduan.
Baca juga: Legislator: Aset Sitaan “Judol” Bisa Digunakan untuk Kepentingan Negara
Baca juga: RI Kembalikan Buronan Filipina, Ditukar Buronan Judol Handoyo Salman
Baca juga: DPR Minta Polisi Tak pandang bulu dalam memberantas perjudian online
Baca juga: OJK menelusuri lebih lanjut aliran dana dari rekening yang terindikasi perjudian online
Reporter: Putri Hanifa
Editor: Natisha Andarningtyas
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred