Kripto

Ripple dan SEC: Putusan Hakim dan Denda $125 Juta

Pertempuran Hukum Antara Ripple dan SEC Berakhir dengan Denda $125 Juta

Pertempuran hukum antara Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah berakhir dengan putusan Hakim Analisa Torres yang memberikan denda sebesar $125 juta kepada Ripple. Meskipun putusan ini berdampak besar pada kedua belah pihak, kedua belah pihak memiliki opsi untuk melakukan banding dalam waktu 60 hari sejak putusan diterbitkan.

Dampak Putusan Terhadap Ripple dan SEC

Ripple diwajibkan membayar denda sebesar $125 juta kepada SEC karena melanggar undang-undang sekuritas. Meskipun denda ini lebih rendah dari yang diajukan awalnya oleh SEC, putusan ini menuntut Ripple untuk patuh terhadap hukum secara lebih ketat di masa depan. Meskipun pihak SEC juga tidak berencana untuk mengajukan banding, pengacara yang berbicara kepada CoinDesk memperkirakan bahwa regulator akan melakukan banding terkait dengan penjualan sekunder Ripple.

Langkah Selanjutnya Bagi Ripple dan SEC

Meskipun CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan bagi perusahaan dan industri, keputusan mengenai apakah akan dilakukan banding masih menjadi pertanyaan. Hal ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara perusahaan kripto dan regulator di tengah tantangan regulasi yang terus berkembang.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#Ripple #SEC #XRP #undangundangsekuritas #banding #putusanpengadilan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button