“Saya bertahan bahkan selama pandemi virus corona, tapi sekarang saya tidak bisa”… Jumlah tempat kerja yang menerima dana pensiun nasional menurun sebanyak 12.000.
Tren penurunan selama 4 bulan berturut-turut
Penurunannya secara bertahap menjadi lebih curam
Pak Jeong (42), yang mulai menjual sup ikan biksu di daerah Busan empat tahun lalu saat bekerja, menutup tokonya pada Agustus lalu dan kembali ke pekerjaan lamanya. Pak Jeong berkata, “Setelah membayar sewa, biaya pengiriman, dan bunga toko, yang tersisa jauh lebih sedikit dibandingkan gaji yang biasa saya peroleh sebagai pekerja kantoran.” Dia menambahkan, “Sekarang, saya telah menutup toko dan melakukan ‘pekerjaan sampingan’ sebagai pengantar barang sambil bekerja.”
Ternyata jumlah bisnis seperti Jeong yang menghentikan operasinya karena penurunan penjualan dan tingginya suku bunga meningkat pesat. Menurut statistik pensiun nasional yang dikeluarkan oleh Layanan Pensiun Nasional, jumlah tempat kerja yang menerima pensiun nasional pada bulan Agustus adalah 2.307.770, turun 12.783 dari akhir tahun sebelumnya (2.320.553). Jumlah lapangan kerja terus meningkat pada tahun ini, namun mulai menurun pada bulan Mei dan terus menurun selama empat bulan berturut-turut.
Secara khusus, pada bulan Mei tahun lalu, jumlah lapangan kerja hanya berkurang 8.571 dibandingkan bulan sebelumnya, namun penurunan tersebut perlahan meningkat, menjadi 17.575 pada bulan Juni, 17.500 pada bulan Juli, dan 25.866 pada bulan Agustus. Tren ini lebih curam dibandingkan tahun 2020, ketika COVID-19 merajalela, atau paruh kedua tahun 2022, ketika Amerika Serikat menaikkan suku bunga dasar sebesar 0,75 poin persentase dan 0,5 poin persentase sekaligus.
Para ahli mengaitkan penurunan tajam jumlah bisnis yang terdaftar dengan tingginya suku bunga dan lesunya permintaan dalam negeri. Profesor Emeritus Kim Jeong-sik dari Departemen Ekonomi Universitas Yonsei berkata, “Alasan jumlah lapangan kerja menurun tajam pada Agustus lalu adalah karena pemilik bisnis tidak sabar menunggu Bank of Korea menurunkan suku bunga dasar dalam situasi dimana suku bunga suku bunga tetap tinggi,” menambahkan, “Rasio pembayaran utang (DSR) yang ditekankan telah diterapkan sejak September lalu. Tampaknya penguatan regulasi keuangan, termasuk pengumuman ini, juga berdampak, ujarnya.
Jika Anda menyukai artikel ini, Silakan klik suka.
Besar 0
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred