Sebagai Menteri Investasi, Begitulah Harta Rosan Perkasa Roeslani
Jakarta (ANTARA) – Rosan Perkasa Roeslani, mantan Wakil Menteri BUMN I yang kini menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi, telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai informasi, laporan yang dirilis 10 Juni 2024 periode 2023 mencatat total kekayaan Rosan mencapai Rp860.715.364.555 (Rp860,7 miliar) tanpa ada utang.
Laporan LHKPN mengungkap rincian kekayaan Rosan yang meliputi berbagai aset seperti properti, kendaraan, uang tunai, dan surat berharga. Aset terbesar berada pada kategori tanah dan bangunan senilai Rp511,19 miliar dengan sejumlah properti tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain itu, ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp18,1 miliar, surat berharga senilai Rp17,81 miliar, dan uang tunai sebesar Rp61,67 miliar. Ada pula kategori aset lainnya yang berjumlah Rp 248,8 miliar.
Daftar Harta Kekayaan Rosan Perkasa Roeslani
A. Tanah dan bangunan
Jumlah: Rp511.194.939.189
1. Tanah 20.000 m² di Sumbawa : Rp. 799.775.689
2. Tanah 80.000 m² di Sumbawa : Rp 1.000.000.000
3. Tanah 384 m² di Manggarai : Rp 100.000.000
4. Tanah 7.028 m² di Manggarai : Rp. 1.050.000.000
5. Tanah 1.500 m² di Lombok Barat : Rp 100.000.000
7. Tanah 3.000 m² di Lombok Barat: Rp3.040.125.000
8. Tanah 6.500 m² di Lombok Barat : Rp. 1.264.950.000
9. Tanah 225 m² di Lombok Barat : Rp. 1.596.750.000
10. Tanah dan bangunan 625 m² di Denpasar : Rp. 1.299.216.000
11. Tanah 11.600 m² di Klungkung : Rp. 4.060.000.000
12. Tanah 30.025 m² di Manggarai Barat: Rp 1.000.000.000
13. Tanah dan bangunan 10.000 m² di Badung : Rp. 80.078.250.000
14. Tanah dan bangunan seluas 14.630 m² di Badung : Rp. 152.157.937.500
15. Tanah dan bangunan 613 m² di Jakarta Selatan : Rp. 15.101.065.000
16. Tanah 1.025 m² di Jakarta Utara : Rp. 18.834.375.000
17. Tanah 893 m² di Jakarta Utara : Rp. 31.670.715.000
18. Tanah dan bangunan 788 m² di Jakarta Selatan : Rp. 23.889.403.000
19. Tanah 781 m² di Jakarta Selatan : Rp. 19.525.000.000
20. Tanah dan bangunan seluas 5.053 m² di Jakarta Selatan : Rp. 100.013.809.000
21. Tanah 350 m² di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta): Rp. 8.906.270.000
22. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000
23. Tanah 495 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.811.362.000
24. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000
25. Tanah 495 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.811.362.000
26. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000
27. Tanah 1638 m² di Denpasar : Rp5.722.500.000
B. Peralatan dan mesin transportasi
Jumlah : Rp3.119.500.000
1. Mobil Toyota Alphard 2.5 GA/T 2015: Rp680.000.000
2. Mobil Lexus LM35 A/T 2020: Rp2.180.000.000
3. Piaggio Vset 4 – 150 Tahun 2001 Sepeda Motor : Rp. 9.500.000
4. Mobil VW tahun 1962 (hadiah tanpa akta) : Rp. 250.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Jumlah: Rp18.104.000.000
D.Sekuritas
Jumlah : Rp17.815.199.355
E. Kas dan setara kas
Jumlah : Rp61.678.538.781
F.Aset lainnya
Jumlah : Rp248.803.187.230
Utang
Jumlah: Rp0
Jumlah kekayaan
Jumlah : Rp860.715.364.555
Diketahui, pengumuman tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara negara atas transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengumuman ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meski tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menyatakan aset tersebut bebas dari tindak pidana.
Wartawan : M.Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred