Bisnis

Sebagai Menteri Investasi, Begitulah Harta Rosan Perkasa Roeslani

Jakarta (ANTARA) – Rosan Perkasa Roeslani, mantan Wakil Menteri BUMN I yang kini menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi, telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagai informasi, laporan yang dirilis 10 Juni 2024 periode 2023 mencatat total kekayaan Rosan mencapai Rp860.715.364.555 (Rp860,7 miliar) tanpa ada utang.

Laporan LHKPN mengungkap rincian kekayaan Rosan yang meliputi berbagai aset seperti properti, kendaraan, uang tunai, dan surat berharga. Aset terbesar berada pada kategori tanah dan bangunan senilai Rp511,19 miliar dengan sejumlah properti tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain aset properti, Rosan memiliki sejumlah kendaraan senilai Rp3,12 miliar, di antaranya beberapa mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Lexus LM35 serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp18,1 miliar, surat berharga senilai Rp17,81 miliar, dan uang tunai sebesar Rp61,67 miliar. Ada pula kategori aset lainnya yang berjumlah Rp 248,8 miliar.

Daftar Harta Kekayaan Rosan Perkasa Roeslani

A. Tanah dan bangunan

Jumlah: Rp511.194.939.189

1. Tanah 20.000 m² di Sumbawa : Rp. 799.775.689

2. Tanah 80.000 m² di Sumbawa : Rp 1.000.000.000

3. Tanah 384 m² di Manggarai : Rp 100.000.000

4. Tanah 7.028 m² di Manggarai : Rp. 1.050.000.000

5. Tanah 1.500 m² di Lombok Barat : Rp 100.000.000

6. Tanah 1.500 m² di Lombok Barat : Rp 300.000.000

7. Tanah 3.000 m² di Lombok Barat: Rp3.040.125.000

8. Tanah 6.500 m² di Lombok Barat : Rp. 1.264.950.000

9. Tanah 225 m² di Lombok Barat : Rp. 1.596.750.000

10. Tanah dan bangunan 625 m² di Denpasar : Rp. 1.299.216.000

11. Tanah 11.600 m² di Klungkung : Rp. 4.060.000.000

12. Tanah 30.025 m² di Manggarai Barat: Rp 1.000.000.000

13. Tanah dan bangunan 10.000 m² di Badung : Rp. 80.078.250.000

14. Tanah dan bangunan seluas 14.630 m² di Badung : Rp. 152.157.937.500

15. Tanah dan bangunan 613 m² di Jakarta Selatan : Rp. 15.101.065.000

16. Tanah 1.025 m² di Jakarta Utara : Rp. 18.834.375.000

17. Tanah 893 m² di Jakarta Utara : Rp. 31.670.715.000

18. Tanah dan bangunan 788 m² di Jakarta Selatan : Rp. 23.889.403.000

19. Tanah 781 m² di Jakarta Selatan : Rp. 19.525.000.000

20. Tanah dan bangunan seluas 5.053 m² di Jakarta Selatan : Rp. 100.013.809.000

21. Tanah 350 m² di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta): Rp. 8.906.270.000

22. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000

23. Tanah 495 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.811.362.000

24. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000

25. Tanah 495 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.811.362.000

26. Tanah seluas 4.998 m² di Jakarta Utara (hibah tanpa akta): Rp. 9.734.245.000

27. Tanah 1638 m² di Denpasar : Rp5.722.500.000

B. Peralatan dan mesin transportasi

Jumlah : Rp3.119.500.000

1. Mobil Toyota Alphard 2.5 GA/T 2015: Rp680.000.000

2. Mobil Lexus LM35 A/T 2020: Rp2.180.000.000

3. Piaggio Vset 4 – 150 Tahun 2001 Sepeda Motor : Rp. 9.500.000

4. Mobil VW tahun 1962 (hadiah tanpa akta) : Rp. 250.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Jumlah: Rp18.104.000.000

D.Sekuritas

Jumlah : Rp17.815.199.355

E. Kas dan setara kas

Jumlah : Rp61.678.538.781

F.Aset lainnya

Jumlah : Rp248.803.187.230

Utang

Jumlah: Rp0

Jumlah kekayaan

Jumlah : Rp860.715.364.555

Diketahui, pengumuman tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara negara atas transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pengumuman ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meski tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menyatakan aset tersebut bebas dari tindak pidana.

Wartawan : M.Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button