Bisnis

Skema wakaf berbagi di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Wakaf yang paling banyak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, dimana hampir sebagian besar wakaf tanah dan uang digunakan untuk membangun gedung-gedung yang memiliki fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.

Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yaitu pihak yang mewakafkan hartanya, nazhir yang merupakan penerima harta wakaf dan bertugas menjaganya sesuai dengan tujuan wakaf, harta wakaf, janji wakaf, peruntukan harta wakaf dan jangka waktu yang mengacu pada lamanya sahnya wakaf.

Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, muncullah inovasi berupa wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.

Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam harta bergerak. Mekanisme wakaf saham sama dengan wakaf harta lainnya, namun yang membedakan adalah harta yang dihibahkan yaitu saham.

Namun perlu diingat, tidak semua saham di pasar modal bisa dihibahkan. Saham yang dapat dihibahkan adalah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Skema pelaksanaan wakaf sahamDi Pasar Saham Indonesia, pengalihan saham dilakukan melalui anggota bursa, termasuk perusahaan efek dan perantara pedagang efek. Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki rekening di perusahaan sekuritas, begitu pula dengan nadzir pengelola wakaf.

Pialang saham berfungsi sebagai wakil nadzir untuk menerima wakaf dan sebagai wakil pemodal untuk menyerahkannya. Hasil pengelolaan wakaf akan didistribusikan kepada penerima manfaat atau digunakan untuk program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset tetap aman, berkembang, dan berbentuk saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:

1. Skema pertama

Pada skema pertama, sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan investor saham. Keuntungan ini langsung dikurangkan dari margin penjualan saham. Pengelolaan keuntungan tersebut melibatkan lembaga anggota bursa yang memiliki Sistem Perdagangan Online Syariah (SOTS).

Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mewakafkan saham), anggota bursa, dan nadzir.

Nantinya, lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk akan mengubah keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau menjadi aset sosial secara langsung sesuai dengan program yang dimilikinya, seperti membangun masjid, sekolah dan lain sebagainya.

2. Skema kedua

Skema berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah untuk kemudian dihibahkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini bukanlah keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang dibeli.

Dalam skema ini, saham syariah yang akan dihibahkan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi untuk dikelola.

Lembaga inilah yang nantinya akan mengelola saham syariah untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau fisik yang memberikan manfaat sosial.

Baca juga: Mengenal Wakaf Saham, Peluang Amal Melalui Pasar Modal Syariah

Baca juga: BEI Raih Penghargaan Pengembangan Wakaf Saham

Baca juga: BEI Sebut Total Harta Wakaf Saham Baru Capai Rp 280 Juta

Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button