Bisnis

Syarat pembuatan SIM dari umum A ke C2

Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin mengemudi secara legal di Indonesia. Surat Izin Mengemudi tidak hanya sekedar bukti bahwa pemiliknya mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan.

Setiap SIM memiliki ketentuan berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai.

Untuk syarat penerbitan SIM saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut syarat pembuatan SIM berdasarkan kelas mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, agar anda bisa mempersiapkan diri
dengan benar sebelum mengirimkan lamaran.

Persyaratan pembuatan SIM, berdasarkan kelas dari SIM umum A sampai C2

1. SIM A Umum

Kategori ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal yang diperbolehkan 3.500 kilogram.

• Batas usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perorangan yang telah digunakan selama 12 bulan

2. YA B1

Kategori ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, berupa bus perseorangan dan kendaraan barang perseorangan.

• Batas usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah dipakai selama 12 bulan.

3. Surat Izin Mengemudi B1 Umum

Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum.

• Batas usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A atau BI umum yang sudah dipakai 12 bulan

4.SIM B2

Kategori ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang dilengkapi gerobak atau trailer pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram.

• Batas usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Wajib memiliki SIM B1 yang sudah dipakai 12 bulan

5. Surat Izin Mengemudi B2 Umum

Kategori ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan derek, serta kendaraan umum yang membawa kereta api atau trailer dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

• Batas usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM BI umum atau B2 yang sudah dipakai 12 bulan

6. YA C1

SIM jenis ini berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

• Batas usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Wajib memiliki SIM C yang sudah dipakai 12 bulan

7.SIM C2

SIM ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

• Batas usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C1 yang sudah dipakai 12 bulan

Baca juga: Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Kelas Kendaraan

Baca juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November, Harus Terdaftar di JKN

Baca juga: Minggu, SIM Keliling Hanya di Jaktim dan Jakbar

Reporter:
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button