Wakil Ketua MPR Beri Kode, Amandemen UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Lestari Moerdijat mengatakan, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia mengatakan, amandemen konstitusi bukanlah hal yang tabu atau dilarang. Sepanjang masih dibutuhkan negara, menurut Lestari, amandemen konstitusi bisa dilakukan.
“Gagasan amandemen konstitusi dapat dilaksanakan sepanjang ada kebutuhan dan terpenuhinya sejumlah persyaratan,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat terkait amandemen UUD NRI 1945 itu penting. Apalagi, kata Lestari, hingga saat ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana amandemen UUD NRI 1945 cukup tinggi.
Dengan berbagai masukan yang ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ia berharap perubahan ketatanegaraan yang akan terjadi di masa mendatang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan negara. Namun, perubahan ketatanegaraan harus sesuai dengan tuntutan zaman.
Syaratnya, perubahan tersebut hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara saksama. Hal ini agar tidak sekadar tambal sulam. Menurut Lestari, masukan dan pemikiran dari para ahli, serta pemangku kepentingan terkait amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi pemahaman bersama bagi setiap warga negara.
Karena itu, Lestari mendorong gagasan perubahan konstitusi hendaknya diarahkan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred