Bisnis

Waspada Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online (Galbay)

Jakarta (ANTARA) – Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai alternatif akses dana cepat dan mudah. Kemudahan tersebut membuat banyak orang tertarik menggunakan Pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak. Namun di balik kenyamanan tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu Anda waspadai.

Salah satu risiko terbesar adalah potensi gagal bayar (galbay), yang seringkali menimbulkan konsekuensi serius bagi peminjam. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari masalah keuangan hingga gangguan dalam kehidupan pribadi akibat stres karena hutang yang belum terbayar.

Peminjam yang gagal membayar cicilan tepat waktu dapat dikenakan denda besar, bunga meningkat, dan ancaman hukum. Selain itu, data pribadi yang dikumpulkan melalui aplikasi Pinjol berisiko disalahgunakan sehingga menimbulkan pencemaran nama baik dan gangguan psikologis yang semakin menambah tekanan mental bagi debitur.

Penting bagi Anda untuk lebih berhati-hati dan memahami secara mendalam syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh penyedia pinjaman online.

Memilih pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa menjadi langkah awal untuk meminimalisir risiko tersebut. Jika tidak dikelola dengan bijak, peminjaman bisa menjadi bumerang bagi peminjam.

Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Digital Cegah Masyarakat Ambil Pinjol Ilegal

Risiko bagi debitur galbay

1. Bunga bengkak dan halus

Bunga dan denda menjadi salah satu dampak utama kegagalan pinjaman online. Meski OJK telah menetapkan batas maksimal bunga harian untuk pinjaman legal, yaitu 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif dan 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumer, namun bunga dan denda yang terus meningkat masih dapat menjadi beban berat bagi peminjam.

Misalnya seseorang meminjam Rp1 juta dengan bunga 0,3 persen per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp90 ribu. Kondisi ini membuat peminjam semakin sulit melunasi utangnya, karena bunga dan denda terus meningkat seiring berjalannya waktu.

2. Rekor buruk di SLIK OJK

Kegagalan membayar pinjaman online dapat berdampak buruk pada nilai kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Keterlambatan pembayaran atau kegagalan membayar pinjaman akan tercatat dan mempengaruhi riwayat kredit Anda, yang pada akhirnya dapat mengurangi peluang Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.

Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat mempengaruhi peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor yang memeriksa latar belakang keuangan calon karyawan. Hal ini semakin memperburuk kondisi finansial dan profesional mereka yang terjebak dalam permasalahan pinjaman.

Baca juga: AAUI: Pinjol dan Judol Beri Efek Domino pada Industri Asuransi Umum

3. Penagih utang teror

Pinjol Legal bisa bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu debt collector untuk menagih utang. Namun tidak jarang praktik penagihan melanggar ketentuan, seperti intimidasi teror atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini dapat merugikan peminjam secara hukum dan psikologis.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memahami hak-haknya dalam proses penagihan. Jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan undang-undang, sebaiknya peminjam segera melaporkannya untuk melindungi diri dari tindakan yang merugikan.

Bagaimana menghindari risiko galbay

Untuk menghindari risiko gagal bayar, pastikan Anda hanya meminjam pada pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, bacalah baik-baik syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk bunga, denda, dan tenor. Penting untuk memastikan bahwa Anda memahami sepenuhnya kewajiban yang akan ditanggung.

Selain itu, evaluasi terlebih dahulu kemampuan finansial Anda sebelum memutuskan untuk meminjam. Hindari pinjaman yang menawarkan syarat terlalu mudah atau bunga yang tidak masuk akal, karena dapat meningkatkan risiko kesulitan dalam mengembalikan pinjaman.

Baca juga: OJK Perkenalkan Pindar, Nama Baru Pinjol

Baca juga: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjol

Wartawan : M.Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button