Lokal

Joy Adrian dan 3 lainnya divonis korupsi dana perlengkapan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatuhkan Vonis Terhadap Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon, Joy Adrian, dalam kasus tindak pidana korupsi. Joy Adrian dinyatakan bersalah dalam pengadaan dan pemasangan perangkat serta perlengkapan Command Center tahun anggaran 2021. Vonis yang dijatuhkan adalah 22 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Martha Maitimu, menyatakan bahwa Joy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Joy Adrian, juga terdapat tiga terdakwa lain yang menerima vonis penjara.

Hukuman dan Denda

Joy Adrian dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp471,1 juta. Sementara itu, terdakwa lainnya, Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yeremia Padang, masing-masing juga dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp50 juta.

Dalam proses persidangan, terdapat faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, hal ini tetap menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, langkah-langkah hukum yang tegas perlu diterapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan. Melalui putusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga probitas dalam menjalankan tugas negara.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#Korupsi #Pengadilan #MajelisHakim #Ambon #DanaPengadaan #PerangkatCommandCenter

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button