Bisnis

Puluhan WN Nigeria Ditangkap Lagi di Imigrasi Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar peraturan keimigrasian dan kasus hukum ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Para WN Nigeria tersebut menjalani proses penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

“WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan, yakni kawasan Apartemen Pluit, Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024,” kata Andika, Selasa (13/8/2024) sore di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dinilai meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami memiliki bukti kuat adanya pelanggaran imigrasi yang dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana,” katanya.

Dua orang Warga Negara Nigeria berinisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang Tinggal di Indonesia karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal (Illegal stay) yang sah dan masih berlaku.

Kemudian, seorang Warga Negara Nigeria berinisial (HCI) terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menunjukkan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi saat Pengawasan Keimigrasian dan Overstaying selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan penipuan.

Kemudian ada sepuluh warga negara Nigeria berinisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi masa tinggal dengan jangka waktu bervariasi mulai dari 1 tahun sampai dengan 7 tahun.

Tiga orang Warga Negara (WNI) berinisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Izin Tinggal dengan mengaku sebagai investor namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inteldakim, sponsor/penjamin dan investasi yang dilakukan diduga fiktif;

Qriz mengungkapkan, saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh WNA bersikap tidak kooperatif dengan berusaha menghindar dari petugas sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan WNA yang menjadi target pemeriksaan.

Secara spesifik, saat pengawasan Imigrasi di Kawasan Apartemen Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ECB yang mengalami patah lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berupaya menghindari petugas.

“Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan berupa fasilitas untuk berobat ke Rumah Sakit dan selanjutnya berdasarkan keinginan yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan alternatif,” kata Qriz.

Dua warga negara asing berinisial EPO dan GCE yang melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan diperiksa terkait Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan diperiksa atas Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian terhadap 3 orang warga negara asing berinisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif penahanan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

“Kemudian, terhadap 10 orang warga negara asing berinisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” terang Qriz.

Qriz juga melihat adanya metode yang dilakukan oleh warga negara asing untuk melanggar ketentuan keimigrasian dengan cara menikahi warga negara Indonesia guna menyamarkan keberadaannya di Indonesia.

“Bagi yang menyediakan tempat tinggal atau tempat tinggal wajib lapor ke imigrasi, baik pemilik hotel, rumah kos, maupun apartemen yang menyediakan tempat tinggal bagi warga negara asing wajib lapor ke imigrasi dan kami melihat masyarakat semakin banyak yang memberikan laporan kepada kami,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan, modus yang dilakukan warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian adalah dengan menyewa tempat tinggal menggunakan pihak ketiga warga negara Indonesia.

“Jadi yang terdaftar dalam penyewaan apartemen yang dilakukan oleh warga negara asing itu adalah pemilik apartemen atas nama warga negara Indonesia. Dari ketiga lokasi itu, warga negara Nigeria ini merupakan kawan dalam satu permainan atau komunitas,” kata Bong Bong.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra mengatakan, operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Setiap warga negara Indonesia sadar bahwa mereka harus melaporkan keberadaan warga negara asing yang tinggal di tempat mereka, baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan masyarakat,” kata Wahyu. [*]



ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button