Lokal

Sidang Perdana Korupsi Timah Helena Lim

Sidang Perdana Tersangka Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau lebih dikenal dengan nama Helena Lim, akan menjalani sidang perdana pada Rabu (21/8).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. “Jadwal persidangan yang telah ditetapkan adalah Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

Ia menjelaskan, jadwal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024.

Pelimpahan Berkas dan Proses Hukum Selanjutnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 untuk perkara Helena. Untuk langkah selanjutnya, tim jaksa penuntut umum juga akan segera merampungkan berkas pelimpahan kepada para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Helena beserta berkas dua tersangka lainnya, yakni Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Berkas perkara tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Tersangka dan Tuntutan Hukum

Helena dan Suparta didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang, sedangkan Reza Andriansyah hanya didakwa melakukan korupsi. Hingga saat ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah telah mencapai 23 orang. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Transition words: Selanjutnya, Namun demikian, Terlebih lagi, Oleh karena itu, Di sisi lain,

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press Logo

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#korupsi #timah #HelenaLim #JaksaPenuntutUmum #KejaksaanAgung #PengadilanTindakPidanaKorupsi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button