kesehatan

Pengamat: Pembentukan Badan Gizi Nasional untuk Menyeimbangkan Upaya Pemberantasan Stunting

Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pembentukan Badan Gizi Nasional juga harus diimbangi dengan pemberantasan stunting guna meningkatkan gizi anak Indonesia.

“Penyakit gizi harus ditangani agar bangsa kita tidak terbelakang,” kata pengamat lulusan ITB itu saat dihubungi ANTARA, Senin.

Ia mengatakan Badan Gizi Nasional yang dibentuk untuk membantu program makan siang gratis Presiden terpilih Prabowo Subianto, juga perlu memantau status kekurangan gizi atau stunting pada anak di bawah tiga tahun.

Agus menyampaikan, saat ini Indonesia masih terus berupaya menekan angka stunting dengan dibantu beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Yang perlu diselamatkan adalah bayi baru lahir hingga usia seribu hari. Anak-anak di atas 3 tahun diberi makan siang. Kalau mereka kekurangan gizi, harus pakai protein hewani,” katanya.

Baca juga: Menteri PANRB: Digitalisasi Jadi Kunci Implementasi Program di Badan Gizi

Baca juga: Pakar Gizi Sebut Badan Gizi Penting Selektif Berikan Bantuan Pangan

Ia juga mengatakan, pembentukan Badan Gizi Nasional juga harus didukung oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya, terutama terkait masalah gizi anak.

Oleh karena itu, katanya, dokter spesialis anak dan ahli gizi yang memiliki kompetensi menangani stunting perlu dilibatkan dalam struktur Badan Gizi Nasional.

Hal ini penting untuk menjadikan anak Indonesia cerdas demi masa depan bangsa yang lebih maju.

“Harus ada ahli gizi atau dokter anak. Karena menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 29 tahun 2021, yang berhak menentukan anak mengalami gizi buruk adalah dokter anak,” kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional dimana pemerintah perlu melakukan upaya pengaturan tata kelola konsumsi yang cukup, aman, dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta bertugas memenuhi kebutuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan kebutuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pondok pesantren.

Selain itu, juga berlaku bagi anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Baca juga: Siapa Sasaran Kerja Badan Gizi Nasional?

Baca juga: Tugas dan Pola Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional

Reporter: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button