Kelompok pelanggan PLN ini akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan PerusahaanPLN (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama tahun 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diterapkan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.
“Kami juga memberikan (insentif) bagi rumah tangga (berupa) diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan yaitu Januari–Februari, bagi yang berlangganan listrik 2.200 watt ke bawah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku bagi pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
“Sudah otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa-apa. Kami melalui proses otomatis berbasis sistem digital,” kata Darmawan.
Pembayaran tarif listrik otomatis mendapat diskon 50 persen bagi pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik dan otomatis tagihannya berkurang 50 persen bagi pelanggan pascabayar periode Januari dan Februari 2025.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total jumlah pelanggan PLN. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen menyasar puluhan juta pelanggan PLN, antara lain:
- 24,6 juta pelanggan PLN golongan daya 450 Volt Ampere (VA).
- 38 juta pelanggan PLN kelas daya 900 Volt Ampere (VA).
- 14,1 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 Volt Ampere (VA)
- 4,6 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere (VA).
Pelanggan PLN 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN juga mengapresiasi PPN sebesar 12 persen yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang mempunyai daya di atas 6.600 VA atau pelanggan rumah tangga PLN terkaya dari desil struktur pelanggan PLN.
Baca juga: Mobil listrik di China kini didukung solusi otomotif pintar Huawei
Baca juga: Secara bertahap Transjakarta operasikan 200 bus listrik
Baca juga: Ekonom: Pastikan diskon tarif listrik tepat sasaran
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred