Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan pihak terkait, Jumat.
“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta.
Menurut Prabowo, kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan kenaikan 6 persen yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keputusan tersebut diambil setelah diadakan rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan, ujarnya.
Kepala Negara menambahkan, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin buruh.
Dia mengatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
“Kesejahteraan pekerja itu penting. Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” yakinnya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan asosiasi dan perwakilan buruh, Presiden menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis untuk anak dan ibu hamil juga merupakan inisiatif tambahan kesejahteraan bagi pekerja.
Rata-rata anggaran program untuk setiap penerima adalah Rp10 ribu (USD0,61) per hari. Misalnya, pekerja dengan tiga anak akan mendapat bantuan senilai Rp30 ribu (USD1,83) per hari, atau sekitar Rp2,7 juta (USD165) per bulan.
Sedangkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, ungkapnya.
Prabowo menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Yassierli mengatakan aturan tersebut akan diterbitkan paling lambat 4 Desember 2024.
Peraturan yang sedang disusun itu akan memuat spesifikasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kenaikan upah minimum, jelasnya.
Ia pun menepis isu penolakan buruh terhadap kenaikan tersebut. Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, Prabowo mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh.
Berita terkait: Kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta menjadi gaji pokok satu kali disetujui
Berita terkait: Hartarto mempertimbangkan upah minimum 2025 sebagai Menteri Tenaga Kerja Sementara
Penerjemah: Andi Firdaus, Resinta Sulistiyandari
Redaktur: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred